OkeDailyJatim – DPMD Kabupaten Sumenep mulai memproses tahapan Pilkades Serentak 2027. Draf telah dikirim ke DPRD untuk menunggu jadwal pembahasan.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan draf tahapan Pilkades kini menunggu penjadwalan Badan Musyawarah DPRD sebelum dibahas lebih lanjut.
“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui Sekwan DPRD Sumenep. Selanjutnya, kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” kata Achmad Dzulkarnain, Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyusunan tahapan ini menjadi langkah awal untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkades yang memiliki landasan kebijakan dan kepastian hukum sesuai ketentuan.
Setelah proses pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan, draf tersebut direncanakan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades.
DPMD Sumenep juga mengusulkan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) untuk pelaksanaan Pilkades di wilayah daratan pada 2027 mendatang.
“Kami mohon doa dan dukungan. E-voting tetap kami usulkan untuk wilayah daratan. Kami akan mulai mencoba penerapannya di Sumenep,” ujarnya.
Sementara itu, desa-desa di wilayah kepulauan direncanakan tetap menggunakan pemungutan suara manual. Skema tersebut masih menunggu kepastian regulasi.
DPMD menegaskan, kepastian tahapan, penerapan e-voting, serta mekanisme teknis pemungutan suara masih menunggu pembahasan dan penetapan regulasi.
“Penerapan e-voting dan mekanisme teknis pemungutan suara masih menunggu proses pembahasan serta penetapan regulasi,” tutup Achmad Dzulkarnain.
DPMD Sumenep berharap persiapan Pilkades Serentak 2027 berjalan sesuai aturan. Pelaksanaan diharapkan berlangsung tertib, aman, dan lancar.















