OkeDailyJatim – Jajaran Polsek Kangean, Polresta Sumenep, kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam waktu berdekatan, Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengungkap tiga perkara berbeda di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan, penganiayaan disertai senjata tajam, serta dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Kangean.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kangean pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















