SUMENEP, OkeDailyJatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep terus memperkuat kualitas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027.
Langkah ini dilakukan agar pembangunan desa tidak sekadar memenuhi administrasi, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga.
Melalui pedoman terbaru, DPMD Sumenep memastikan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa berjalan sistematis, mulai dari penyelarasan visi dan misi kepala desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penyusunan RKP Desa, penganggaran melalui APB Desa, hingga pelaksanaan program pembangunan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyusunan RKP Desa juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah dan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelum menetapkan program prioritas, pemerintah desa diwajibkan memotret kondisi riil desa melalui pendataan sosial, ekonomi, infrastruktur, potensi sumber daya, hingga kondisi lingkungan dan kebencanaan.
Hasil pendataan tersebut kemudian dibahas bersama masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raden Muchlis Santoso, mengatakan RKP Desa memiliki peran strategis sebagai arah pembangunan desa setiap tahun.
“RKP Desa bukan sekadar dokumen administrasi. Dokumen ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan yang benar-benar sesuai kebutuhan warga,” ujar Muchlis Santoso, Kamis (30/07/2026).
Menurutnya, RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dua dokumen yang saling melengkapi. RPJM Desa menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, sedangkan RKP Desa menjadi rencana kerja tahunan untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan.
“RPJM Desa adalah kompas pembangunan desa, sementara RKP Desa menjadi langkah nyata yang dilakukan setiap tahun. Karena itu, keduanya harus selaras agar pembangunan berjalan konsisten dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Muchlis Santoso menegaskan, penyusunan perencanaan pembangunan harus berbasis data dan melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal.
“Perencanaan yang baik lahir dari data yang akurat dan aspirasi masyarakat. Melalui Musdes dan Musrenbang Desa, pemerintah desa dapat menyusun program yang benar-benar menjadi kebutuhan warga, bukan sekadar keinginan,” ungkap Kabid Muchlis.
Ia berharap seluruh desa di Kabupaten Sumenep dapat menyusun RKP Desa Tahun 2027 secara tepat waktu, transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga pembangunan desa semakin berkualitas.
“Ketika desa memiliki perencanaan yang baik, pembangunan akan berjalan lebih terarah. Dari desa yang maju dan mandiri, kesejahteraan masyarakat akan tumbuh, sekaligus memperkuat pembangunan Kabupaten Sumenep secara menyeluruh,” pungkasnya.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, DPMD Kabupaten Sumenep berkomitmen memastikan setiap desa mampu menyusun RKP Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadikan dokumen tersebut sebagai pijakan utama dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Penulis : Slamet Bae
Editor : Syahid Badri
Sumber Berita: OkeDailyJatim










