“Informasi warga sangat membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi,” ujarnya.
Proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penyidik akan memeriksa saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan.
Barang bukti narkotika selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan dan jenis barang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum melanjutkan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap tahapan penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Penanganannya harus profesional serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas IPTU Muhajirin SH.
Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena penanganan kasus narkotika menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.
Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar wilayah daratan. Kepulauan Sumenep juga menjadi perhatian aparat.
Polresta Sumenep memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim















