OkeDailyJatim – Gerak cepat polisi kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian sepeda motor di Lenteng, Sumenep, berhasil diungkap kurang dari 24 jam.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Sepeda motor inventaris PNM Mekaar dilaporkan hilang.
Kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Moh. Ilyas. Lokasi pencurian berada di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan yang diterima polisi langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Lenteng bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto mengatakan, petugas langsung bergerak setelah menerima laporan warga.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.” kata Iptu Widianto, Jum’at (21/08/2026).
Penyelidikan membuahkan titik terang. Polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat pencurian berada di kediamannya.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Lenteng Timur. AHA (29) akhirnya diamankan tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Saat diperiksa, AHA mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Kapolsek Lenteng Iptu Widianto menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan polisi merespons cepat laporan masyarakat.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti sebagai catatan. Setiap informasi kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum.” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan terus dilakukan secara bertahap.
Polisi juga masih membuka peluang pengembangan kasus. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
Atas perbuatannya, AHA dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Lenteng menegaskan,
kepolisian akan terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.” ujar Iptu Widianto.
Kecepatan pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pesan bahwa laporan masyarakat memiliki arti penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.” pungkasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










