Bambang menegaskan, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan tindak pidana. Polisi melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku sekaligus barang bukti.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan terukur untuk mengungkap perkara, menelusuri pelaku, dan menemukan barang bukti terkait.” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polresta Sumenep terus berupaya menindak setiap tindak pidana yang terjadi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lapangan.” tegas Kompol Bambang Tri Sutrisno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga barang berharga. Kehilangan handphone dapat menimbulkan kerugian materiil sekaligus berpotensi disalahgunakan.
Penulis : Zahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















