Penyelidikan polisi perlahan membuka jalur perpindahan handphone tersebut. Petugas menemukan perangkat milik korban berada dalam penguasaan MR.
Dari pemeriksaan, MR mengaku memperoleh handphone itu dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA. Polisi kemudian menelusuri keterangan tersebut.
Pemeriksaan terhadap AA kembali membuka petunjuk baru. AA menerangkan bahwa handphone tersebut sebelumnya diperoleh dari M, yang kemudian diperiksa oleh petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, M akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut diperolehnya dari hasil pencurian. Polisi pun mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora. Perangkat tersebut memiliki IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayah hukum kami.” kata Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, Minggu (30/06/2026).
Penulis : Zahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















