OkeDailyJatim –Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menghantam jaringan narkoba. Seorang pria berinisial D (52) diamankan.
Pengungkapan kasus sabu itu berlangsung Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi bergerak cepat.
D ditangkap di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menjelaskan kronologi pengungkapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat netto 0,10 gram di atas kursi.
“Barang bukti ditunjukkan kepada terlapor. Ia mengakui sabu tersebut miliknya dan kemudian diamankan petugas.” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Jum’at (28/08/2026)
D bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU KUHP.
Ketentuan tersebut juga juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku.
Polisi kini masih memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi serta melakukan pemeriksaan barang bukti.
Barang bukti juga menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jatim sebagai bagian proses penyidikan perkara tersebut.
“Polresta Sumenep terus bergerak memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.” tegasnya.
Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan. Pencegahan dan partisipasi masyarakat terus diperkuat.
Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayahnya.
Sinergi polisi dan masyarakat menjadi benteng penting untuk memutus peredaran narkoba serta menjaga Sumenep tetap aman.
Penulis : Zahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim















