Gudang Hotel Jadi Lokasi Penangkapan, Polisi Temukan Sabu Milik Pria 52 Tahun

- Editorial Team

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Penangkapan Tersangka Narkoba di Gudang Hotel

Ilustrasi Foto Penangkapan Tersangka Narkoba di Gudang Hotel

OkeDailyJatim –Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menghantam jaringan narkoba. Seorang pria berinisial D (52) diamankan.

Pengungkapan kasus sabu itu berlangsung Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi bergerak cepat.

D ditangkap di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menjelaskan kronologi pengungkapan.

Baca Juga:  Hima Persis Jakarta Mendorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat netto 0,10 gram di atas kursi.

“Barang bukti ditunjukkan kepada terlapor. Ia mengakui sabu tersebut miliknya dan kemudian diamankan petugas.” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Jum’at (28/08/2026)

D bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga:  Halo Kapolresta Menjangkau Akar Rumput, Satlantas Polresta Sumenep Bangun Jembatan Cepat antara Warga dan Polisi

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU KUHP.

Ketentuan tersebut juga juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku.

Polisi kini masih memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi serta melakukan pemeriksaan barang bukti.

Barang bukti juga menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jatim sebagai bagian proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Ulama dan FKUB, Safari Jumat Teguhkan Kamtibmas

“Polresta Sumenep terus bergerak memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.” tegasnya.

Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan. Pencegahan dan partisipasi masyarakat terus diperkuat.

Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayahnya.

Sinergi polisi dan masyarakat menjadi benteng penting untuk memutus peredaran narkoba serta menjaga Sumenep tetap aman.

Facebook Comments Box

Penulis : Zahid Badri

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman
Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra
MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi
Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan
Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak
SLB Cinta Ananda Lalangon Bersholawat, Cinta Tanpa Batas Jadi Pesan Maulid Nabi
Ra Navis Tembus Forum Politik ASEAN, Golkar Sumenep Bawa Nama Daerah ke Panggung Regional

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:29 WIB

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan

Selasa, 8 September 2026 - 07:32 WIB

Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Berita Terbaru