SUMENEP, OkeDailyJatim – Kabar baik datang bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat.
Penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Hasilnya, harga impas tembakau gunung, tegal, hingga sawah mengalami kenaikan dibandingkan musim tanam tahun sebelumnya.
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar penetapan angka, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada petani sebagai ujung tombak sektor pertembakauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan sektor tembakau tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga ikut menopang pertumbuhan industri rokok lokal yang selama beberapa tahun terakhir terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sosok orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep juga optimistis musim panen tembakau tahun 2026 akan memberikan keuntungan lebih besar bagi petani. Pasalnya, luas tanam tahun ini diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri terhadap tembakau tetap tinggi.
“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik,” tegas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid, SE, MSi menjelaskan bahwa seluruh besaran TIHT ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan komprehensif terhadap biaya produksi dan berbagai komponen usaha tani yang telah dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” ujar Chainur.
Berdasarkan keputusan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tembakau tegal, harga impas ditetapkan Rp64.765 per kilogram atau meningkat sekitar 2,61 persen.
Sementara itu, tembakau sawah menjadi jenis yang mengalami kenaikan tertinggi. Pemerintah menetapkan harga impas sebesar Rp48.533 per kilogram, meningkat sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen 2025.
“Kenaikan harga impas ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar petani tembakau Sumenep di tengah tingginya kebutuhan industri terhadap bahan baku berkualitas” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga optimistis kebijakan tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas perdagangan tembakau sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani pada musim panen 2026.










