OkeDailyJatim – Pelarian MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
MF merupakan tersangka perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta. Ia diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Saat itu, MF tengah mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum ditangkap, petugas disebut telah membuntuti kendaraan tersangka dari kawasan perbatasan Sumenep-Pamekasan. Pergerakan MF dipantau hingga akhirnya polisi melakukan penyergapan.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada 12 Januari 2025. Kasusnya berkaitan dengan investasi usaha toko sembako.
“Perkara ini bermula ketika tersangka menawarkan usaha toko sembako kepada korban melalui penyertaan modal. Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap hingga mencapai Rp100 juta,” kata Bambang, Senin (05/10/2026)
Korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, disebut menyerahkan modal pertama pada Juli 2023. Uang tersebut berasal dari pinjaman bank dan ditransfer kepada tersangka dalam tiga tahap.
Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha dengan total Rp18 juta. Situasi kemudian berubah setelah tersangka kembali menawarkan penambahan modal sebesar Rp100 juta.
Korban yang tidak memiliki dana kembali meminjam uang kepada keponakannya. Modal kedua tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada tersangka dan disaksikan pihak pemberi pinjaman.
“Setelah modal kedua diserahkan, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Setelah itu, pembayaran keuntungan berhenti dan modal yang diminta kembali belum juga diberikan,” tegasnya.
Korban akhirnya meminta seluruh modal sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi hingga perkara dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian hukum.
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Namun, ketika tahap II akan dilakukan, MF tidak hadir. Kondisi tersebut membuat penyidik menerbitkan DPO guna menemukan keberadaan tersangka dan melanjutkan proses hukum.
“Ketika akan dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka tidak hadir sehingga penyidik menerbitkan DPO. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan upaya penangkapan,” jelas Kompol Bambang.
Setelah berhasil diamankan, MF dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, MF disangkakan melanggar Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan uang untuk investasi maupun penyertaan modal. Legalitas usaha dan mekanisme pengelolaan dana perlu diperiksa sejak awal.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas usaha, perjanjian, pengelolaan dana, serta risiko investasi sebelum menyerahkan modal. Jangan mudah tergiur keuntungan yang belum jelas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran keuntungan dalam sebuah usaha perlu disikapi secara hati-hati. Dokumen perjanjian dan kejelasan pengelolaan dana menjadi hal penting untuk melindungi seluruh pihak.
Polresta Sumenep memastikan proses hukum terhadap MF tetap berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum bersama Jaksa Penuntut Umum.















