“Basis data lama akan kami perbarui melalui pengukuran bidang tanah. Selanjutnya, objek tersebut dipetakan menjadi petak dan blok dalam SISMIOP.” kata Suhermanto.
Namun, Suhermanto menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan akurasi penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, data yang keliru juga berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan informasi mengenai batas bidang tanah atau kepemilikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan kami bukan hanya mengejar ketepatan data pajak, tetapi juga mencegah munculnya persoalan baru terkait batas dan kepemilikan tanah.” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta aktif memberikan keterangan mengenai batas objek pajaknya. Perangkat desa juga diharapkan terlibat dalam proses pengukuran agar setiap tahapan dapat dikawal bersama.
“Kesuksesan pemutakhiran ini sangat bergantung pada masyarakat. Batas objek pajak harus disampaikan dengan benar agar data yang dihasilkan tidak keliru.” ungkap Suhermanto.
Bapenda juga mengingatkan agar persoalan batas tanah yang belum disepakati tidak dipaksakan masuk dalam proses pengukuran. Persoalan tersebut sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















