OkeDailyJatim – Penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada proses persidangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan dua perkara penganiayaan dari Sumenep.
Persetujuan penghentian penuntutan itu diberikan dalam ekspose yang digelar Kejati Jatim pada Rabu (16/9/2026). Dua perkara tersebut sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Sumenep melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H., mengikuti ekspose secara virtual. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Vinsensius Tampubolon, S.H., beserta jajaran Kejari Sumenep.
Dua perkara yang diajukan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang masuk kelompok Kamnegtibum serta Orang dan Harta Benda. Perkara itu disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wakajati Jatim menyetujui penghentian penuntutan setelah usulan tersebut dinilai memenuhi persyaratan mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangan mencakup kondisi tersangka, ancaman pidana, perdamaian dan respons masyarakat.
“Penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, hubungan para pihak, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” kata Luhur.
Mekanisme tersebut mensyaratkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, serta terdapat kesepakatan perdamaian.
Dalam proses ekspose, Kejati Jatim juga membahas rencana penerapan pidana kerja sosial. Pelaksanaannya diminta dilakukan secara terukur dengan memperhatikan bentuk pekerjaan, lokasi, pembinaan, hingga mekanisme pengawasan.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2 Selanjutnya















