OkeDailyJatim – Pembenahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus dilakukan Bapenda Sumenep. Kali ini, sosialisasi menyasar warga Desa Sawah Sumur, Pulau Kangean.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pemutakhiran Data PBB dan Implementasi Pengelolaan PBB secara Digital itu berlangsung di Balai Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Kamis (10/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi pajak daerah. Pemutakhiran data diharapkan membuat informasi objek PBB-P2 lebih akurat sekaligus memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Sawah Sumur Syamsuri menyambut baik program tersebut. Menurutnya, pembaruan data PBB-P2 menjadi kesempatan untuk membangun kesadaran warga agar lebih tertib menjalankan kewajiban perpajakan.
“Pemutakhiran data PBB-P2 harus menjadi momentum meningkatkan kepatuhan warga. Kami mengajak masyarakat taat pajak karena pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Syamsuri.
Pihaknya juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat selama proses pendataan. Ia berharap warga memberikan informasi yang benar agar data pajak sesuai kondisi objek di lapangan dan tidak menimbulkan persoalan.
“Dengan data PBB-P2 yang akurat, pengelolaan pajak akan semakin tertib. Kami berharap masyarakat membantu petugas memberikan keterangan yang benar selama proses pemutakhiran,” tambahnya
Camat Arjasa Subiyakto, S.H., M.H., menilai pemutakhiran data PBB-P2 merupakan peluang besar untuk memperbaiki administrasi perpajakan di wilayahnya. Program ini membutuhkan dukungan semua pihak.
“Pemutakhiran data PBB-P2 merupakan kesempatan besar bagi kita untuk menata data perpajakan. Karena itu, pemerintah desa dan masyarakat harus ikut mendukung proses ini,” kata Subiyakto, SH, MH.
Menurut Subiyakto, data yang valid akan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain memperkuat administrasi, pembaruan data juga dapat mengurangi potensi persoalan terkait objek dan kewajiban pajak.
“Kami berharap proses pemutakhiran berjalan lancar. Masyarakat perlu terbuka memberikan informasi agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai kondisi dan dapat digunakan untuk pelayanan yang lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Kasubid Analisa dan Pengembangan P3EPD Bapenda Sumenep Nuruddin, S.Sos., M.Si., menegaskan keberhasilan program tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga partisipasi masyarakat.
“Tanpa dukungan masyarakat, tunggakan piutang PBB tidak akan terselesaikan. Karena itu, kami membutuhkan kerja sama warga agar persoalan pajak dapat ditangani secara bertahap,” tutur Nuruddin.
Ia menjelaskan, petugas ukur akan membutuhkan bantuan masyarakat ketika melakukan pendataan di lapangan. Pemilik tanah diharapkan ikut menunjukkan batas objek secara jelas agar data tidak keliru.
“Ketika petugas berada di lapangan, masyarakat harus menunjukkan batas tanah secara bersama. Pemilik yang berbatasan juga perlu hadir agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Nuruddin menambahkan, kesamaan informasi mengenai batas tanah menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data PBB-P2. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi data sekaligus mencegah sengketa.
“Pemutakhiran bukan sekadar mengubah data administrasi. Kami ingin memastikan data objek pajak benar, batasnya jelas, dan informasi masyarakat dengan hasil pengukuran petugas dapat berjalan selaras,” pungkas Nuruddin.
Sosialisasi di Desa Sawah Sumur berlangsung interaktif. Warga mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan dan persoalan yang berkaitan dengan PBB-P2 kepada tim Bapenda Sumenep secara langsung.
Dialog tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai masukan warga menjadi bahan penting untuk memperkuat proses pemutakhiran data serta penerapan pengelolaan PBB secara digital.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Sumenep mendorong terciptanya data PBB-P2 yang lebih akurat, tertib, dan mudah dikelola. Partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting menuju pelayanan pajak daerah yang semakin efektif.










![Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]](https://jatim.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260910_164922-225x129.jpg?v=1789033911)




