OkeDailyJatim – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama mereka yang memiliki tunggakan sejak bertahun-tahun. Dengan adanya pengurangan tersebut, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Hm Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., pada tanggal 2 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002-2014, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.
Sementara itu, tunggakan pada tahun 2015-2020, memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.
Penulis : Mas'udi
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















