SUMENEP, OkeDailyJatim – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Selasa (28/7/2026) malam.
Pria berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali berurusan dengan hukum.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kota. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tersangka berada, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,18 gram. Polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), sebuah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata AKP Anwar dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Rabu (29/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu beserta alat hisap yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman yang kini masih dilakukan penyidik.
“Tersangka mengakui barang bukti narkotika dan alat hisap tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti kami amankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat yang ditemukan. Berkas perkara juga akan digelar sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami terus melengkapi seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel,” pungkas AKP Anwar Subagyo SH.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba kepada aparat kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga Kabupaten Sumenep tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Penulis : Syahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim










