Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain, petugas kemudian memperluas penggeledahan ke bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, polisi tidak menemukan narkotika tambahan dari penggeledahan tersebut.
M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kangean. Terduga menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan kami lanjutkan untuk mendalami perkara ini. Barang bukti juga akan diproses sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum,” jelas Maliyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penanganan, M juga menjalani pemeriksaan urine oleh petugas Puskesmas Kangean. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima kepolisian, hasil tes urine terhadap M dinyatakan positif.
Kapolsek Kangean menegaskan, kepolisian masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan barang bukti menjadi bagian dari proses lanjutan.
“Kami masih melakukan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Maliyanto.
Penyidik juga akan mengirim barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Selanjutnya, polisi akan melaksanakan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum tahapan berikutnya.
Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut. Status hukum terduga tetap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.
Polsek Kangean juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















