Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut secara menyeluruh.
“Tersangka telah diperiksa dan dilakukan penahanan. Penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Bambang, Kamis (10/09/2026)
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian,” ujarnya.
Setelah penahanan dilakukan, penyidik kini menyiapkan pemberkasan. Administrasi perkara juga terus dilengkapi untuk tahapan hukum berikutnya.
“Penyidik saat ini melakukan pemberkasan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Bambang.
Penanganan perkara ini berada di bawah Polresta Sumenep. Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu turut memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Penanganan perkara terus didalami agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















