“Ketika petugas berada di lapangan, masyarakat harus menunjukkan batas tanah secara bersama. Pemilik yang berbatasan juga perlu hadir agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Nuruddin menambahkan, kesamaan informasi mengenai batas tanah menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data PBB-P2. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi data sekaligus mencegah sengketa.
“Pemutakhiran bukan sekadar mengubah data administrasi. Kami ingin memastikan data objek pajak benar, batasnya jelas, dan informasi masyarakat dengan hasil pengukuran petugas dapat berjalan selaras,” pungkas Nuruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi di Desa Sawah Sumur berlangsung interaktif. Warga mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan dan persoalan yang berkaitan dengan PBB-P2 kepada tim Bapenda Sumenep secara langsung.
Dialog tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai masukan warga menjadi bahan penting untuk memperkuat proses pemutakhiran data serta penerapan pengelolaan PBB secara digital.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Sumenep mendorong terciptanya data PBB-P2 yang lebih akurat, tertib, dan mudah dikelola. Partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting menuju pelayanan pajak daerah yang semakin efektif.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim















