Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, proses penahanan, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap tindak pidana.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim















