Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht, Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Pil Dimusnahkan

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kajari: Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian dan Efek Jera

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kajari: Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian dan Efek Jera

Sumenep, OkeDailyJatim – Kajari Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum. Sejumlah barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Jl. KH. Mas Mansyur, Pabian, Kota Sumenep, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung terbuka, aman, dan tertib itu dipimpin langsung oleh Kajari Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran Forkopimda Sumenep, diantaranya Polresta Sumenep, PN Sumenep, Rutan Kelas IIB Sumenep, BNNK Sumenep, Dinkes P2KB Sumenep, hingga para pejabat struktural dan pegawai Kejari Sumenep.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sumenep menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi wujud kepastian hukum sekaligus tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum,” kata Nislianudin disela kegiatan.

Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Nislianudin, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara. Seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dieksekusi sesuai amanat undang-undang. Tidak boleh ada barang bukti yang dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya.

Baca Juga:  Tradisi Tatorbangan Kembali Bergema, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi Leluhur

Dari total perkara tersebut, sebanyak 27 perkara narkotika dan psikotropika yang melibatkan 31 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 283,856 gram, 9.679 butir pil berlogo Y, satu unit telepon genggam, 12 alat hisap, 83 alat pendukung, serta dua potong pakaian.

Sementara itu, 16 perkara Oharda dan Kamtibum yang melibatkan 19 terpidana menghasilkan barang bukti berupa 23 potong pakaian, 71 berbagai alat, serta tiga senjata tajam/pistol yang turut dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Kajari Sumenep menilai, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan secara transparan. Ini adalah bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Nislianudin, SH, MH.

Baca Juga:  Fatayat NU Sumenep Perkuat Benteng Perempuan Hadapi Radikalisme, Cetak Pemimpin Desa hingga Perkuat Literasi Kebangsaan

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Sumenep agar terbebas dari kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar dengan disaksikan seluruh tamu undangan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan eksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sumenep dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Penulis : Supriyadi Prayitno

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: Okedaily Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan
DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar
Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh
Ada Cerita di Balik Rutan, Batik Catra Kenalkan Budaya Indonesia kepada Anak Sejak Dini
Belajar Jadi Penumpang yang Selamat, Siswa SMPN 2 Kalianget Antusias Ikuti Edukasi KSOP
Hari Santri 2026 di Sumenep, Gus Kautsar Bongkar Makna Ilmu dan Harta yang Patut Diteladani
FGD RDTR Sumenep Digelar, Bupati Fauzi Minta Semua Pihak Satu Persepsi
Wabup KH. Imam Hasyim Dorong Santri Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Santri Entrepreneur 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Ada Cerita di Balik Rutan, Batik Catra Kenalkan Budaya Indonesia kepada Anak Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Belajar Jadi Penumpang yang Selamat, Siswa SMPN 2 Kalianget Antusias Ikuti Edukasi KSOP

Berita Terbaru