Topik Supremasi Hukum

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kajari: Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian dan Efek Jera

Daerah

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht, Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Pil Dimusnahkan

Daerah | Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sumenep menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.