OkeDailyJatim – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluhkan kartu ATM Bank Jatim yang mengalami kedaluwarsa.
Keluhan itu mencuat saat sebagian ASN hendak mengambil atau menggunakan gaji untuk bulan Oktober 2026 melalui kartu ATM Bank Jatim Cabang Sumenep.
Kondisi tersebut membuat sebagian ASN harus mencari solusi agar tetap dapat mengakses rekening dan menggunakan dana gaji yang telah masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan masa berlaku kartu ATM menjadi perhatian karena kartu yang telah kedaluwarsa dapat mengalami pembatasan dalam penggunaannya untuk transaksi tertentu.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku baru mengetahui kartu ATM miliknya telah melewati masa berlaku ketika hendak melakukan transaksi.
“Ketika mau mengambil gaji, ternyata kartu ATM sudah kedaluwarsa. Kami berharap ada solusi yang cepat,” ujarnya, Jum’at (02/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut cukup mengganggu, terutama bagi ASN yang membutuhkan akses terhadap gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Harapannya proses penggantian kartu bisa dilakukan dengan mudah dan tidak membutuhkan waktu lama,” katanya menambahkan.
Bank Jatim sendiri memiliki mekanisme pelayanan untuk penggantian kartu debit yang masa berlakunya telah berakhir. Nasabah dapat mengurus penggantian melalui kantor cabang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk nasabah Bank Jatim di Kabupaten Sumenep, pelayanan tersedia di Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 49, Kecamatan Kota Sumenep.
Keluhan sebagian ASN tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian agar pelayanan penggantian kartu ATM dapat berjalan cepat, sehingga akses terhadap rekening dan transaksi gaji tidak terganggu.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan dari pihak Bank Jatim terkait jumlah kartu ATM ASN yang mengalami kedaluwarsa, mekanisme penggantian, serta solusi bagi nasabah yang membutuhkan akses terhadap gaji Oktober 2026.















