Selain itu, kebijakan kompensasi layanan juga dinilai sebagai bentuk keterbukaan institusi terhadap akuntabilitas publik yang tidak hanya meminta kepercayaan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab, apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan.
Dengan kebijakan tersebut, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berharap tercipta budaya pelayanan yang lebih profesional sekaligus memperkuat hubungan kepercayaan antara institusi kesehatan dan masyarakat.
Oleh karenanya, manajemen menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kelengkapan fasilitas medis semata, tetapi juga dari komitmen dalam melindungi hak-hak pasien, serta memastikan pelayanan yang manusiawi dan bermutu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nurifan Hairi
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: Okedailycom










