OkeDailyJatim – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Arjasa, Sumenep, memasuki babak penyidikan. Polisi mengamankan pria berinisial MR (43).
MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan terkait laporan dugaan pencabulan anak.
Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban. Laporan itu diterima polisi pada 24 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan serangkaian langkah kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata AKP Maliyanto, Jum’at (02/10/2026)
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa dilaporkan terjadi pada 23 September 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.
Saat itu, korban yang masih berusia anak datang ke sekolah bersama temannya. Tujuannya untuk mengambil ijazah sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.
“Korban datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan,” ujarnya.
Korban kemudian disebut berupaya melakukan perlawanan. Anak tersebut berhasil keluar dari ruangan dan selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Orang tua korban kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Laporan dibuat di Polsek Kangean agar dugaan tindak pidana itu dapat diproses sesuai ketentuan.
Setelah laporan diterima, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mencari dan mengamankan terlapor. Proses tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Terlapor disebut menyerahkan diri sebelum kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya. MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan.
“Terlapor akhirnya menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Kangean,” jelas AKP Maliyanto.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan terhadap korban tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.
Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung penyidikan serta penanganan terhadap korban,” tandasnya.
Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan hak korban. Identitas anak juga dijaga selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diminta segera dilaporkan kepada aparat berwenang.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kangean. Polisi terus melengkapi pemeriksaan serta penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses yang masih berjalan, MR berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai perkara memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.















