Dari Ruang Guru Berujung Laporan Polisi, Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa Terungkap

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Al Penangkapan Dugaan Pencabulan oleh Polisi

Ilustrasi Al Penangkapan Dugaan Pencabulan oleh Polisi

OkeDailyJatim – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Arjasa, Sumenep, memasuki babak penyidikan. Polisi mengamankan pria berinisial MR (43).

MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan terkait laporan dugaan pencabulan anak.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban. Laporan itu diterima polisi pada 24 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan serangkaian langkah kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata AKP Maliyanto, Jum’at (02/10/2026)

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa dilaporkan terjadi pada 23 September 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga:  Paskibraka Sumenep 2026 Siap Kibarkan Merah Putih, Dandim Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

Saat itu, korban yang masih berusia anak datang ke sekolah bersama temannya. Tujuannya untuk mengambil ijazah sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.

“Korban datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan,” ujarnya.

Korban kemudian disebut berupaya melakukan perlawanan. Anak tersebut berhasil keluar dari ruangan dan selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Orang tua korban kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Laporan dibuat di Polsek Kangean agar dugaan tindak pidana itu dapat diproses sesuai ketentuan.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mencari dan mengamankan terlapor. Proses tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga:  Ribuan Warga Membludak Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Alim Kepanjin, KH Musleh Adnan Jadi Magnet Jamaah

Terlapor disebut menyerahkan diri sebelum kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya. MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan.

“Terlapor akhirnya menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Kangean,” jelas AKP Maliyanto.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.

Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan terhadap korban tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.

Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Perkuat Koordinasi dengan Kemenhub, Fokus Benahi Akses Transportasi Kepulauan

“Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung penyidikan serta penanganan terhadap korban,” tandasnya.

Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan hak korban. Identitas anak juga dijaga selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diminta segera dilaporkan kepada aparat berwenang.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kangean. Polisi terus melengkapi pemeriksaan serta penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses yang masih berjalan, MR berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai perkara memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Sumenep Edukasi Siswa MIN 2
Tak Sekadar Berbagi Nasi, KBS Sumenep Tebar Harapan Lewat 138 Bungkus Bungturat
9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat
Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya
Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional
Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar
Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam
21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Sumenep Edukasi Siswa MIN 2

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Tak Sekadar Berbagi Nasi, KBS Sumenep Tebar Harapan Lewat 138 Bungkus Bungturat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional

Berita Terbaru