Dari Ruang Guru Berujung Laporan Polisi, Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa Terungkap

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Al Penangkapan Dugaan Pencabulan oleh Polisi

Ilustrasi Al Penangkapan Dugaan Pencabulan oleh Polisi

OkeDailyJatim – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Arjasa, Sumenep, memasuki babak penyidikan. Polisi mengamankan pria berinisial MR (43).

MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan terkait laporan dugaan pencabulan anak.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban. Laporan itu diterima polisi pada 24 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan serangkaian langkah kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata AKP Maliyanto, Jum’at (02/10/2026)

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa dilaporkan terjadi pada 23 September 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga:  Murid MAN Sumenep Ukir Prestasi, Haura Rajwa S Raih Juara 3 Genre Choice Awards 9.0

Saat itu, korban yang masih berusia anak datang ke sekolah bersama temannya. Tujuannya untuk mengambil ijazah sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.

“Korban datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan,” ujarnya.

Korban kemudian disebut berupaya melakukan perlawanan. Anak tersebut berhasil keluar dari ruangan dan selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Orang tua korban kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Laporan dibuat di Polsek Kangean agar dugaan tindak pidana itu dapat diproses sesuai ketentuan.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mencari dan mengamankan terlapor. Proses tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga:  Tampil di Jambore Nasional XII, Kontingen MTsN 2 Sumenep Diguyur Apresiasi Pemkab Sumenep

Terlapor disebut menyerahkan diri sebelum kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya. MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan.

“Terlapor akhirnya menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Kangean,” jelas AKP Maliyanto.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.

Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan terhadap korban tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.

Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Batik Warga Binaan Rutan Sumenep Tampil di Runway, Bukti Karya Bisa Menembus Panggung Fashion

“Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung penyidikan serta penanganan terhadap korban,” tandasnya.

Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan hak korban. Identitas anak juga dijaga selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diminta segera dilaporkan kepada aparat berwenang.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kangean. Polisi terus melengkapi pemeriksaan serta penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses yang masih berjalan, MR berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai perkara memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perwosi Sumenep Kobarkan Semangat Perempuan Sehat, Keluarga Kuat dan Daerah Hebat
Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep KH Imam Hasyim Tekankan Pendidikan Karakter dan Inovasi
Alumni PGAN Sumenep Angkatan 90 Rawat Persaudaraan, Yasin dan Tahlil Warnai Pertemuan di Pamekasan
Detik One Apresiasi Pemkab Sumenep atas Suksesnya QRIS JJS Viral 2026 di Kepulauan Sapudi
Bupati Fauzi Dorong Pembinaan Sepak Bola Lewat AF Sport U-17 Sumenep
Bupati dan Wabup Sumenep Jajal Uji Tembak Akik di Pameran Labang Mesem 2026
Bupati Sumenep Buka LPI Putaran ke-8, Momentum Promosi Wisata Madura
Danyonif TP 931/KJ Tekankan Disiplin Saat Korps Raport Kenaikan Pangkat Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Perwosi Sumenep Kobarkan Semangat Perempuan Sehat, Keluarga Kuat dan Daerah Hebat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep KH Imam Hasyim Tekankan Pendidikan Karakter dan Inovasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Alumni PGAN Sumenep Angkatan 90 Rawat Persaudaraan, Yasin dan Tahlil Warnai Pertemuan di Pamekasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Detik One Apresiasi Pemkab Sumenep atas Suksesnya QRIS JJS Viral 2026 di Kepulauan Sapudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Bupati dan Wabup Sumenep Jajal Uji Tembak Akik di Pameran Labang Mesem 2026

Berita Terbaru