SUMENEP, OkeDailyJatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Program senilai Rp2,34 miliar itu menyasar 2.600 penerima yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.
Kegiatan launching penyaluran BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 tersebut secara resmi dilakukan oleh Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. Acara berlangsung di Pabrik Rokok Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/07/2026).
Acara launching tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan para pekerja di sektor pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, S.E., M.M., mengatakan proses penyaluran BLT DBHCHT dilakukan berdasarkan regulasi pemerintah serta melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Program BLT DBHCHT ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang menjadi bagian penting dari penggerak ekonomi Kabupaten Sumenep,” kata Dr. R. Abd Rahman Riadi dalam laporannya.
Menurutnya, penetapan penerima bantuan dilakukan secara berlapis. Data berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk buruh tani tembakau serta Dinas Ketenagakerjaan untuk buruh pabrik rokok, kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum diverifikasi oleh petugas.
“Kami memastikan seluruh penerima telah melalui proses pemadanan data, verifikasi, dan validasi sehingga penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Pada tahun 2026, penerima BLT DBHCHT terdiri atas 1.632 buruh pabrik rokok yang berasal dari 61 perusahaan rokok serta 968 buruh tani tembakau yang tersebar di 30 desa di Kabupaten Sumenep.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk alokasi tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu. Dana tersebut dicairkan sekaligus melalui BPRS Bhakti Sumekar tanpa potongan biaya apa pun.
Dr. R. Abd Rahman Riadi mengungkapkan pemerintah tidak akan mentoleransi adanya praktik pemotongan maupun pungutan liar dalam proses pencairan bantuan.
“Kami tegaskan bahwa BLT DBHCHT disalurkan utuh sebesar Rp900 ribu kepada setiap penerima tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar mantan Kepala DPMPSTP Sumenep itu.
Ia berharap bantuan tersebut mampu menjadi penyangga ekonomi keluarga para buruh tembakau sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Harapan kami, bantuan ini mampu meringankan beban ekonomi para buruh sekaligus menjadi modal awal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Semoga pada tahun-tahun mendatang jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah,” pungkasnya.
Program BLT DBHCHT Tahun 2026 merupakan salah satu implementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial, mengurangi angka kemiskinan, serta mendorong pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertembakauan yang menjadi salah satu sektor strategis di Kabupaten Sumenep.











