Buntuti dari Perbatasan, Resmob Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta

- Editorial Team

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat Masuk DPO, Tersangka Dugaan Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Sempat Masuk DPO, Tersangka Dugaan Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

OkeDailyJatim – Pelarian MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

MF merupakan tersangka perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta. Ia diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Saat itu, MF tengah mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum ditangkap, petugas disebut telah membuntuti kendaraan tersangka dari kawasan perbatasan Sumenep-Pamekasan. Pergerakan MF dipantau hingga akhirnya polisi melakukan penyergapan.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada 12 Januari 2025. Kasusnya berkaitan dengan investasi usaha toko sembako.

Baca Juga:  Syifa, Seniman Cilik SDIT Al-Hidayah Sumenep yang Bikin Bangga, Dipercaya Lukis Gedung BPRS

“Perkara ini bermula ketika tersangka menawarkan usaha toko sembako kepada korban melalui penyertaan modal. Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap hingga mencapai Rp100 juta,” kata Bambang, Senin (05/10/2026)

Korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, disebut menyerahkan modal pertama pada Juli 2023. Uang tersebut berasal dari pinjaman bank dan ditransfer kepada tersangka dalam tiga tahap.

Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha dengan total Rp18 juta. Situasi kemudian berubah setelah tersangka kembali menawarkan penambahan modal sebesar Rp100 juta.

Korban yang tidak memiliki dana kembali meminjam uang kepada keponakannya. Modal kedua tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada tersangka dan disaksikan pihak pemberi pinjaman.

“Setelah modal kedua diserahkan, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Setelah itu, pembayaran keuntungan berhenti dan modal yang diminta kembali belum juga diberikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Siswa SDN Karangnangka I Belajar Literasi di Dispusip Sumenep, Perpustakaan Disebut Jadi Ruang Tumbuh Generasi Pembelajar

Korban akhirnya meminta seluruh modal sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi hingga perkara dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian hukum.

Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Namun, ketika tahap II akan dilakukan, MF tidak hadir. Kondisi tersebut membuat penyidik menerbitkan DPO guna menemukan keberadaan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

“Ketika akan dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka tidak hadir sehingga penyidik menerbitkan DPO. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan upaya penangkapan,” jelas Kompol Bambang.

Setelah berhasil diamankan, MF dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Buka Akses Beasiswa bagi Anggota Pramuka Berprestasi

Dalam perkara tersebut, MF disangkakan melanggar Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan uang untuk investasi maupun penyertaan modal. Legalitas usaha dan mekanisme pengelolaan dana perlu diperiksa sejak awal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas usaha, perjanjian, pengelolaan dana, serta risiko investasi sebelum menyerahkan modal. Jangan mudah tergiur keuntungan yang belum jelas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran keuntungan dalam sebuah usaha perlu disikapi secara hati-hati. Dokumen perjanjian dan kejelasan pengelolaan dana menjadi hal penting untuk melindungi seluruh pihak.

Polresta Sumenep memastikan proses hukum terhadap MF tetap berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum bersama Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya
Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional
Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar
Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam
21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan
DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar
Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh
Ada Cerita di Balik Rutan, Batik Catra Kenalkan Budaya Indonesia kepada Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan

Berita Terbaru