OkeDailyJatim – Pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Sumenep akhirnya berakhir.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mengamankan tersangka berinisial RM (22) di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Petugas kemudian mendatangi kediamannya dan menemukan RM berada di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengatakan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah membawa sebelum tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep.
Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam dua laporan polisi yang dibuat pada Mei 2026. Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.
RM selanjutnya ditetapkan sebagai DPO pada 22 Juli 2026. Setelah keberadaannya diketahui, polisi bergerak melakukan penangkapan untuk membawa perkara tersebut ke tahap penanganan hukum berikutnya.
Setelah diamankan, tersangka beserta perkara tersebut dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan RM terkait dugaan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenis berupa penganiayaan.
Penyidik menggunakan Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan tersebut mendapat perhatian dari pegiat hukum Sunan Abimanyu. Ia mengapresiasi langkah aparat yang berhasil menemukan dan mengamankan tersangka setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian.
“Kami mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Sumenep. Penangkapan ini menunjukkan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sunan Abimanyu, Senin (21/09/2026).
Menurut Sunan, penegakan hukum membutuhkan kerja profesional aparat, terutama ketika seseorang yang telah berstatus DPO harus ditemukan dan dibawa kembali untuk menjalani proses hukum.
“Kami memberikan penghargaan kepada Kapolres Sumenep beserta jajaran yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menilai proses hukum perlu terus dikawal secara proporsional agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta memastikan perkara berjalan melalui mekanisme hukum yang semestinya,” tegas Sunan.
Sementara itu, polisi memastikan proses pengamanan hingga pelimpahan tersangka berlangsung aman dan kondusif. Perkara selanjutnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.
Dengan diamankannya RM, pencarian terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus DPO telah berakhir. Proses hukum kini berlanjut pada tahapan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim















