Residivis Asal Mojokerto Diciduk di Sumenep, Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap di Dalam Kamar

- Editorial Team

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan SatresNarkoba Polresta Sumenep

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan SatresNarkoba Polresta Sumenep

SUMENEP, OkeDailyJatim – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Selasa (28/7/2026) malam.

Pria berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali berurusan dengan hukum.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kota. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tersangka berada, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,18 gram. Polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), sebuah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC.

Baca Juga:  Dua Terduga Pencuri Lima Ekor Ayam Diciduk Warga, Polresta Sumenep Lakukan Penyelidikan

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata AKP Anwar dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Rabu (29/07/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu beserta alat hisap yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman yang kini masih dilakukan penyidik.

“Tersangka mengakui barang bukti narkotika dan alat hisap tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti kami amankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.

Baca Juga:  Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat yang ditemukan. Berkas perkara juga akan digelar sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kami terus melengkapi seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel,” pungkas AKP Anwar Subagyo SH.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  AJS Dukung Langkah Kapolresta Sumenep Tidak Tegas Anggota yang Langgar Aturan

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba kepada aparat kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga Kabupaten Sumenep tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Syahid Badri

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Rutan Kelas IIB Sumenep Tutup Operasional Sementara
NU Sumenep Gerakkan Pendidikan dari MWC, LP Ma’arif Siapkan Generasi Unggul Hadapi Era Keemasan
Ketika Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, KBS Sumenep Santuni 25 Anak Yatim di Saroka
Empat Pilar Bergerak Cepat, Dinsos P3A, BAZNAS, Kecamatan Guluk-Guluk dan Pemdes Tambuko Bantu Korban Puting Beliung
Fatwa Fatayat NU Sumenep Buka Ruang Literasi Kesehatan Reproduksi, Kader Ganding Didorong Jadi Garda Edukasi
Patroli Malam Polresta Sumenep Hadir di Tengah Warga, Polisi Menyapa untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
BUMDesma Bluto Tumbuh Pesat, Modal Rp750 Juta Kini Menembus Rp6,5 Miliar
SonGENnep FC Pastikan Tiket Liga Nusantara Jatim 2026, Bawa Asa Baru Futsal Sumenep

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Peringati Maulid Nabi, Rutan Kelas IIB Sumenep Tutup Operasional Sementara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:59 WIB

NU Sumenep Gerakkan Pendidikan dari MWC, LP Ma’arif Siapkan Generasi Unggul Hadapi Era Keemasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, KBS Sumenep Santuni 25 Anak Yatim di Saroka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Empat Pilar Bergerak Cepat, Dinsos P3A, BAZNAS, Kecamatan Guluk-Guluk dan Pemdes Tambuko Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Patroli Malam Polresta Sumenep Hadir di Tengah Warga, Polisi Menyapa untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru