SUMENEP, OkeDailyJatim – Sigap merespons laporan warga, Polsek Masalembu tuntaskan kasus percobaan pencurian. Dua tersangka berprofesi nelayan berhasil diamankan petugas secara meyakini.
Kejadian berlangsung Selasa 15 Juli sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum setempat. Korban segera melapor, membuat tim Reskrim turun ke lapangan seketika itu juga.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan apresiasi tinggi. “Ini bukti nyata kami hadir melindungi segenap lapisan masyarakat,” kata Kapolresta melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan, Sabtu (25/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku berinisial S (36) dan M (34) warga Desa Sukajeruk. Penangkapan dilakukan Sabtu pagi di kediaman masing-masing tanpa perlawanan sedikitpun.
“Kami kumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian. Hingga identitas pelaku terkuak jelas sepenuhnya,” ujarnya..
Keduanya kini dibawa ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan mendalam. Di hadapan penyidik, mereka tak menyangkal perbuatan yang dilakukannya malam itu.
Perbuatannya melanggar Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat sudah menanti kedua tersangka tersebut di pengadilan nanti.
“Kami bergerak secepat kilat demi rasa aman warga Masalembu. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami selamanya,” jelas IPDA Asnan.
Berkas perkara kini sedang dilengkapi penyidik untuk tahap selanjutnya. Polisi juga memeriksa sisa saksi guna memperkuat bukti yang sudah ada.
“Tetaplah waspada terutama saat malam hari. Segera lapor jika melihat hal mencurigakan agar kami bertindak cepat,” pungkasnya.
Kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan pulau terluar ini. Keterlibatan masyarakat sangat berharga guna mencegah kejahatan sejak dini hari.










