OkeDailyJatim – Satresnarkoba Polresta Sumenep membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).
Kedua terlapor masing-masing berinisial MT (38), perawat aktif di Puskesmas Dasuk, dan MS (32), seorang wiraswasta.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan MT, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto masing-masing 1,10 gram dan 0,23 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MS.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan keberadaan MS.
Sekitar pukul 19.30 WIB, MS diamankan di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 2,17 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam di rak dapur.
Tak hanya sabu, petugas turut menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat konsumsi sabu, dua telepon genggam, uang Rp1,4 juta, dan sepeda motor.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram netto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami.” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Jum’at (30/10/2026).
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.” tambahnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.















