OkeDailyJatim – Pengawasan aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Sumenep diperketat. Satreskrim Polresta Sumenep bersama instansi terkait turun langsung memantau sejumlah lokasi tambang, Rabu (4/11/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Selain itu, petugas juga mengevaluasi potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan.
Monitoring dan evaluasi yang berlangsung pukul 09.15 hingga 11.30 WIB itu dipimpin Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP.
Dua lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, yakni kawasan tambang di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan area pertambangan milik Matlawi di Desa Batuan.
Di lokasi pertama, tepatnya di sebelah timur Waterpark milik H. Imam, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di sekitar area tersebut.
Kondisi serupa ditemukan di lokasi kedua milik Matlawi. Meski tidak ada kegiatan tambang, sejumlah warga terlihat berkumpul di kawasan tersebut.
Petugas kemudian memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan penambangan sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari kegiatan evaluasi, warga juga menandatangani berita acara yang disiapkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep.
Tim gabungan turut memasang banner larangan aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari edukasi sekaligus pencegahan pelanggaran hukum.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan, bukan tindakan penutupan ataupun penyegelan lokasi tambang.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai aturan. Kegiatan ini bukan penutupan atau penyegelan lokasi tambang,” kata Kompol Bambang.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan aktivitas penambangan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Penambang wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum beroperasi. Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan,” ujarnya.
Melalui pengawasan lintas instansi tersebut, Pemkab Sumenep bersama aparat kepolisian berharap pengelolaan tambang MBLB berlangsung tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.
Selama kegiatan monitoring berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.















