Penyelidikan berkembang setelah petugas memperoleh keterangan dari seorang saksi bernama Zaini yang mengaku membeli sebelas velg sepeda motor dari terduga pelaku. Informasi itu menjadi titik terang yang mengarahkan polisi melakukan pengembangan hingga mengetahui lokasi keberadaan MN alias Nong.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu proses pengungkapan perkara sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Kapolsek Sapudi.
Tim Unit Reskrim kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 buah velg sepeda motor serta satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” lanjut Kapolsek Sapudi.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa tersangka, serta menyiapkan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif agar situasi kamtibmas di seluruh wilayah hukum tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutup Kapolsek Sapudi.
Penulis : Supriyadi Prayitno
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2










