Penyusunan regulasi juga memperhatikan karakter geografis Sumenep. Wilayah kabupaten tersebut mencakup kawasan daratan dan kepulauan dengan kondisi akses pendidikan yang tidak selalu sama.
Karena itu, regulasi yang disiapkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Kebijakan pendidikan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan, tetapi dapat diterapkan secara merata.
“Karakteristik wilayah Sumenep harus menjadi pertimbangan agar regulasi yang lahir dapat diterapkan secara realistis, termasuk untuk satuan pendidikan di wilayah kepulauan,” tutur Lisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan rakor mencakup sejumlah aspek penting. Mulai mekanisme pendaftaran, pembiayaan, pendataan, pengawasan layanan, hingga strategi sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
Lintas sektor juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan tersebut. Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut dilibatkan.
Dukungan dari unsur pendidikan juga diperkuat. Koordinator Pengawas SD, Dewan Pendidikan, K3S SD, pengawas TK, penilik PAUD, IGTKI, HIMPAUDI, dan K3TK Kabupaten Sumenep hadir dalam kegiatan tersebut.
Rakor turut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, BPPMP Provinsi Jawa Timur, serta Universitas PGRI Sumenep untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















