OkeDailyJatim – Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan itu berhasil diamankan polisi.
RM ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan personel Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak. mengatakan, informasi keberadaan RM langsung ditindaklanjuti petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka,” Mohammad Sudiono, Senin (21/09/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut. Polisi kemudian menemukan RM berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya.
Petugas juga menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum membawa RM ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat RM sebelumnya dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026.
Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Namun, proses hukum terhadap RM sempat terkendala karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Polisi kemudian memasukkan RM ke dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.
Setelah beberapa waktu dalam pencarian, informasi keberadaan RM akhirnya diperoleh petugas. Tim gabungan kemudian bergerak menuju rumah tersangka hingga berhasil mengamankannya tanpa adanya gangguan berarti.
Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai diamankan, tersangka beserta penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep. Pelimpahan tersebut dilakukan agar proses penyidikan dan penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh penyidik yang berwenang.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” ujarnya dengan tegas.
Dengan diamankannya RM, proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan tersebut kini kembali berlanjut. Seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim















