OkeDailyJatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep menginformasikan pelaksanaan pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah pada 29–31 Oktober 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintahan dan lembaga terkait.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 400.6/450/107.3/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada Forkopimda, instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta sejumlah lembaga dan instansi di Kabupaten Sumenep.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si. Dokumen itu juga menyinggung pelaksanaan pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan pemasangan penjor sebagaimana tercantum dalam surat edaran sebelumnya yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyusuli Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tanggal 10 Oktober 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Pemasangan Penjor serta berdasarkan petunjuk Yth. Bapak Bupati Sumenep,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam dokumen yang sama, pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah tercantum untuk periode Kamis hingga Sabtu, 29–31 Oktober 2026. Surat tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan lain yang telah ditetapkan tetap berlaku bagi instansi yang menjadi sasaran edaran.
“Maka Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Batik Khas Sumenep yang semula pada Hari Jum’at-Sabtu, tanggal 30-31 Oktober 2026 maka dimajukan mulai hari Kamis-Sabtu tanggal 29 s/d 31 Oktober 2026. Adapun ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Surat edaran itu ditujukan kepada delapan kelompok penerima, meliputi Forkopimda Kabupaten Sumenep, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar dan PDAM Kabupaten Sumenep, camat, pimpinan BUMN/BUMD/perbankan, serta pejabat di lingkungan pendidikan dan Kementerian Agama.
Bupati Sumenep turut menerima tembusan surat sebagai laporan. Pada bagian penutup, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh penerima edaran dalam menindaklanjuti ketentuan yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut.















