SUMENEP, OkeDailyJatim – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027, belum dapat dilanjutkan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep memutuskan menunda rapat setelah pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum dapat menghadiri agenda yang telah dijadwalkan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD pada Senin (20/7/2026). Forum yang sedianya membahas arah kebijakan fiskal daerah akhirnya tidak berlangsung karena Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pembahasan anggaran merupakan agenda strategis yang membutuhkan komitmen bersama.
Menurutnya, komunikasi dan kehadiran seluruh pihak menjadi bagian penting untuk menjaga kelancaran proses penyusunan APBD.
“Agenda ini telah disepakati bersama dan undangan resmi juga sudah disampaikan. Kami berharap setiap tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan,” ujar Zainal Arifin.
Ia menjelaskan, kondisi serupa sebelumnya juga sempat terjadi ketika jadwal pembahasan mengalami keterlambatan beberapa jam.
Pengalaman tersebut menjadi perhatian Banggar agar tahapan penyusunan anggaran berikutnya dapat berlangsung lebih efektif.
Dalam rapat, sejumlah anggota Banggar menyampaikan pandangan mengenai pentingnya membangun disiplin, koordinasi, dan komunikasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan DPRD.
Mereka berharap setiap agenda strategis dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD Sumenep memutuskan untuk menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027, hingga terdapat kepastian kehadiran unsur TAPD.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga efektivitas pembahasan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara optimal.
Sejumlah anggota Banggar juga menyampaikan pandangan politik berupa mosi tidak percaya kepada Ketua TAPD sebagai bentuk evaluasi atas dinamika yang terjadi selama proses pembahasan.
Sikap tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi untuk memperkuat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
DPRD Sumenep menegaskan bahwa keputusan penundaan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat pembahasan anggaran.
Sebaliknya, langkah itu diambil agar proses penyusunan APBD 2027 berlangsung lebih tertib, transparan, dan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Penulis : Supriyadi Prayitno
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim















