OkeDailyJatim – Polisi membongkar dugaan peredaran pil berlogo Y di Sumenep. Dua pemuda berhasil diamankan.
Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap AH (20) dan SB (21) dalam pengungkapan kasus pada Sabtu (7/11/2026).
Kedua pemuda tersebut diamankan di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, karena diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo Y.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus bermula pukul 16.30 WIB. Petugas lebih dahulu mengamankan AH yang diduga menjual pil kepada saksi MSI.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil berlogo Y dalam plastik klip kecil di saku jaket AH.
Saat diperiksa, AH mengaku memperoleh pil tersebut dari SB. Polisi kemudian mengembangkan kasus untuk memburu pemasoknya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SB di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pengembangan berlanjut ke rumah SB. Di lantai kamar, petugas menemukan 35 butir pil berlogo serupa yang disimpan.
Polisi turut menyita telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kedua terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan komitmen kepolisian memberantas peredaran obat berbahaya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat berbahaya karena dampaknya dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.” ujarnya, Minggu (08/11/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran obat berbahaya perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Perlindungan generasi muda menjadi perhatian kami. Karena itu, kami mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian.” tegas Kompol Sjaiful.
Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi dan terlapor, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan.
Polisi juga merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik untuk memastikan hasil pemeriksaan sebagai alat bukti.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Segera laporkan jika mengetahui dugaan peredaran obat berbahaya. Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus.” pungkasnya.
Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya obat berbahaya.















