Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan

- Editorial Team

Rabu, 23 September 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan

Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan

OkeDailyJatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menempuh mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Dua tersangka kini dihentikan penuntutannya.

Dua tersangka tersebut yakni Hodri bin almarhum Abdurrahman dan Hamdi bin Sa’at. Penghentian penuntutan dilakukan setelah terbit penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Penetapan penghentian penuntutan itu diserahkan di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumenep, Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., bersama Kasubsi Prapenuntutan, Rizqi, S.H.

Baca Juga:  MAN Sumenep Bawa Semangat Juara ke EXTRANAS 2026, Siswa Siap Tunjukkan Karya Terbaik

Kajari Sumenep Nislianuddin, M.H., melalui Vinsensius menjelaskan, penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

“Setelah penetapan penghentian penuntutan diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, proses penuntutan terhadap kedua tersangka resmi dihentikan,” kata Jaksa Vinsensius, Rabu (23/09/2026).

Menurut Vinsensius, mekanisme keadilan restoratif tidak diterapkan secara sembarangan. Setiap perkara terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut membuka ruang penyelesaian perkara dengan memperhatikan aspek pemulihan. Namun, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kejati Jatim Setujui Penghentian Dua Perkara Penganiayaan dari Sumenep Lewat Restorative Justice

“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta mempertimbangkan proses pemulihan bagi para pihak,” tegas Jaksa Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H.,

Dengan penetapan tersebut, Kejari Sumenep hingga 23 September 2026 telah menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap lima orang tersangka.

Capaian itu menunjukkan adanya penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Sumenep. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  Guru ASN Sumenep Masuk DPO Sejak Juli, Sekjen BIDIK: Kami Berharap Segera Ada Titik Terang

Keadilan restoratif sendiri memberikan ruang penyelesaian perkara dengan tidak hanya melihat aspek pemidanaan. Pendekatan ini juga memperhatikan pemulihan dan kepentingan para pihak.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diarahkan untuk menghasilkan proses yang sesuai hukum sekaligus membuka ruang pemulihan hubungan maupun keadaan yang terdampak perkara.

Kejari Sumenep memastikan setiap penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan serta penetapan pengadilan.

Langkah penghentian penuntutan terhadap Hodri dan Hamdi pun menambah daftar perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Kejari Sumenep.

Penulis : Mas'udi

Editor : Slamet Bae

Sumber Berita: Okedaily Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perwosi Sumenep Kobarkan Semangat Perempuan Sehat, Keluarga Kuat dan Daerah Hebat
Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep KH Imam Hasyim Tekankan Pendidikan Karakter dan Inovasi
Alumni PGAN Sumenep Angkatan 90 Rawat Persaudaraan, Yasin dan Tahlil Warnai Pertemuan di Pamekasan
Detik One Apresiasi Pemkab Sumenep atas Suksesnya QRIS JJS Viral 2026 di Kepulauan Sapudi
Bupati Fauzi Dorong Pembinaan Sepak Bola Lewat AF Sport U-17 Sumenep
Bupati dan Wabup Sumenep Jajal Uji Tembak Akik di Pameran Labang Mesem 2026
Bupati Sumenep Buka LPI Putaran ke-8, Momentum Promosi Wisata Madura
Danyonif TP 931/KJ Tekankan Disiplin Saat Korps Raport Kenaikan Pangkat Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Perwosi Sumenep Kobarkan Semangat Perempuan Sehat, Keluarga Kuat dan Daerah Hebat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep KH Imam Hasyim Tekankan Pendidikan Karakter dan Inovasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Alumni PGAN Sumenep Angkatan 90 Rawat Persaudaraan, Yasin dan Tahlil Warnai Pertemuan di Pamekasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Detik One Apresiasi Pemkab Sumenep atas Suksesnya QRIS JJS Viral 2026 di Kepulauan Sapudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Bupati dan Wabup Sumenep Jajal Uji Tembak Akik di Pameran Labang Mesem 2026

Berita Terbaru