Pemkab Sumenep Gaungkan Baju Adat Keraton dan Batik Khas Daerah

- Editorial Team

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Pemakaian Baju Adat Ala Keraton di Lingkungan Pemkab Sumenep

SE Pemakaian Baju Adat Ala Keraton di Lingkungan Pemkab Sumenep

OkeDailyJatim  – Pemerintah Kabupaten Sumenep menginformasikan pelaksanaan pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah pada 29–31 Oktober 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintahan dan lembaga terkait.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 400.6/450/107.3/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada Forkopimda, instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta sejumlah lembaga dan instansi di Kabupaten Sumenep.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si. Dokumen itu juga menyinggung pelaksanaan pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan pemasangan penjor sebagaimana tercantum dalam surat edaran sebelumnya yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026.

“Menyusuli Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tanggal 10 Oktober 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Pemasangan Penjor serta berdasarkan petunjuk Yth. Bapak Bupati Sumenep,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Halo Warga Sumenep! Yuk Ramaikan Festival Kebudayaan Pesisir Utara 2026 di Pantai Slopeng

Dalam dokumen yang sama, pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah tercantum untuk periode Kamis hingga Sabtu, 29–31 Oktober 2026. Surat tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan lain yang telah ditetapkan tetap berlaku bagi instansi yang menjadi sasaran edaran.

“Maka Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Batik Khas Sumenep yang semula pada Hari Jum’at-Sabtu, tanggal 30-31 Oktober 2026 maka dimajukan mulai hari Kamis-Sabtu tanggal 29 s/d 31 Oktober 2026. Adapun ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Baca Juga:  Wabup Sumenep Hadiri Haul Syuhada Kemerdekaan KH Abdullah Sajjad, Kobarkan Semangat Perjuangan Ulama

Surat edaran itu ditujukan kepada delapan kelompok penerima, meliputi Forkopimda Kabupaten Sumenep, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar dan PDAM Kabupaten Sumenep, camat, pimpinan BUMN/BUMD/perbankan, serta pejabat di lingkungan pendidikan dan Kementerian Agama.

Bupati Sumenep turut menerima tembusan surat sebagai laporan. Pada bagian penutup, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh penerima edaran dalam menindaklanjuti ketentuan yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benahi Tata Kelola Pemerintahan, Sumenep Kembangkan Portal Satu Data
115 Nasi BUNGTURAT Dibagikan di Sumenep, KBS Buka Donasi untuk Perluas Aksi Sosial
Satreskrim Polresta Sumenep Sikat Judi Togel, Lima Terduga Pelaku Ditangkap
Jalan Campaka–Ganding Rusak Parah, Aktivis Basori Sentil PUTR Sumenep
Tim PAKEM Sumenep Sisir Lima Tempat Ibadah Lintas Agama, Perkuat Deteksi Dini Konflik Keagamaan
Juara AKSI PAI Sumenep Terima Piala, Kemenag Tekankan Pembentukan Generasi Islami
Pastikan Kualitas Pembangunan, Tim Dalproggar Kemhan Periksa Markas Yonif TP 931/KJ
Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Sumenep Gelar Ramp Check di Terminal Arya Wiraraja

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

Benahi Tata Kelola Pemerintahan, Sumenep Kembangkan Portal Satu Data

Jumat, 6 November 2026 - 10:48 WIB

115 Nasi BUNGTURAT Dibagikan di Sumenep, KBS Buka Donasi untuk Perluas Aksi Sosial

Jumat, 6 November 2026 - 10:22 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Sikat Judi Togel, Lima Terduga Pelaku Ditangkap

Jumat, 6 November 2026 - 10:02 WIB

Jalan Campaka–Ganding Rusak Parah, Aktivis Basori Sentil PUTR Sumenep

Kamis, 5 November 2026 - 18:10 WIB

Tim PAKEM Sumenep Sisir Lima Tempat Ibadah Lintas Agama, Perkuat Deteksi Dini Konflik Keagamaan

Berita Terbaru