OkeDailyJatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep membongkar dua kasus perjudian togel dalam tiga hari. Lima pria diamankan petugas.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Kecamatan Kalianget dan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gardu Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial M (36). Ia diduga terlibat praktik perjudian togel dengan menawarkan kesempatan bermain judi tanpa izin.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang diduga kerap berlangsung di Desa Kalimo’ok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah gardu di Dusun Temor Lorong. Di lokasi itu, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian togel.
Dari tangan M, polisi menyita buku merek SIDU berisi rekapan togel, selembar kertas rekapan, ponsel Vivo Y21 warna Midnight Blue, kartu SIM, dan bolpoin.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (5/11/2026), Satreskrim Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus serupa di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, Kecamatan Batuan.
Pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 13.34 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat pada pukul 10.00 WIB mengenai dugaan praktik perjudian togel di wilayah tersebut.
Petugas mengamankan empat pria berinisial SA (45), J (43), I (50), dan S (70). SA diduga berperan sebagai penyedia jasa, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pemain.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel Infinix Hot 30i warna biru, uang tunai Rp307.000, serta satu bundel tangkapan layar situs web yang diduga digunakan untuk perjudian togel.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sumenep. Mereka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S menegaskan, penyidik terus mendalami kedua perkara tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Kami terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses penegakan hukum.” kata Kompol Bambang Tri S, Jum’at (05/11/2026).
Dalam penanganan perkara ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempersiapkan kelengkapan berkas perkara. Proses hukum terhadap para terduga pelaku terus berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat perjudian, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Laporkan kepada polisi jika mengetahui praktik tersebut.” ujarnya.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat. Peran aktif warga dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.” pungkas Kompol Bambang Tri S.















