Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan

- Editorial Team

Rabu, 23 September 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan

Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan

OkeDailyJatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menempuh mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Dua tersangka kini dihentikan penuntutannya.

Dua tersangka tersebut yakni Hodri bin almarhum Abdurrahman dan Hamdi bin Sa’at. Penghentian penuntutan dilakukan setelah terbit penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Penetapan penghentian penuntutan itu diserahkan di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumenep, Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., bersama Kasubsi Prapenuntutan, Rizqi, S.H.

Baca Juga:  Parenting Keluarga Via Zoom, Danyonif TP 931/Ksatria Jokotole Tekankan Peran Penting Orang Tua

Kajari Sumenep Nislianuddin, M.H., melalui Vinsensius menjelaskan, penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

“Setelah penetapan penghentian penuntutan diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, proses penuntutan terhadap kedua tersangka resmi dihentikan,” kata Jaksa Vinsensius, Rabu (23/09/2026).

Menurut Vinsensius, mekanisme keadilan restoratif tidak diterapkan secara sembarangan. Setiap perkara terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut membuka ruang penyelesaian perkara dengan memperhatikan aspek pemulihan. Namun, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ambunten Bergemuruh! Camat Moh Zaini Lepas JJS HUT RI ke-81, Pelajar dan Warga Tumpah Ruah

“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta mempertimbangkan proses pemulihan bagi para pihak,” tegas Jaksa Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H.,

Dengan penetapan tersebut, Kejari Sumenep hingga 23 September 2026 telah menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap lima orang tersangka.

Capaian itu menunjukkan adanya penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Sumenep. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  9.9 Awarding Ketikcom: Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan Transformasi Institusi

Keadilan restoratif sendiri memberikan ruang penyelesaian perkara dengan tidak hanya melihat aspek pemidanaan. Pendekatan ini juga memperhatikan pemulihan dan kepentingan para pihak.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diarahkan untuk menghasilkan proses yang sesuai hukum sekaligus membuka ruang pemulihan hubungan maupun keadaan yang terdampak perkara.

Kejari Sumenep memastikan setiap penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan serta penetapan pengadilan.

Langkah penghentian penuntutan terhadap Hodri dan Hamdi pun menambah daftar perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Kejari Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Sumenep Perkuat Guru Pembina TKA, Bekal Penting Tingkatkan Prestasi Siswa Madrasah
Monev Pagu 2027, MTsN 2 Sumenep Matangkan Perencanaan Anggaran Madrasah
Ada 45 Botol Arak di Toko Kelontong Bangselok, Polisi Ungkap Awal Penemuannya
Muscam Dasuk Himpun Aspirasi, Seluruh Desa Dukung Perubahan Nama Sumenep Kepulauan
SKK Migas–KEI Perkuat Kader Posyandu di Kepulauan Sapeken, Tekan Stunting dari Desa
Disdik Sumenep Hadirkan Tiga Maestro, Revitalisasi Bahasa Madura Diperkuat di Jenjang SMP
Di Hari Ketiga, TP PKK Sumenep dan Dinas Perikanan Bagikan Olahan Ikan untuk Tekan Stunting di Rubaru
HLM Optimalisasi PKB Sumenep, Bapenda Dorong Digitalisasi Pembayaran untuk Optimalkan Opsen PKB

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:03 WIB

Kemenag Sumenep Perkuat Guru Pembina TKA, Bekal Penting Tingkatkan Prestasi Siswa Madrasah

Rabu, 23 September 2026 - 21:52 WIB

Monev Pagu 2027, MTsN 2 Sumenep Matangkan Perencanaan Anggaran Madrasah

Rabu, 23 September 2026 - 21:05 WIB

Ada 45 Botol Arak di Toko Kelontong Bangselok, Polisi Ungkap Awal Penemuannya

Rabu, 23 September 2026 - 20:34 WIB

Muscam Dasuk Himpun Aspirasi, Seluruh Desa Dukung Perubahan Nama Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 19:52 WIB

SKK Migas–KEI Perkuat Kader Posyandu di Kepulauan Sapeken, Tekan Stunting dari Desa

Berita Terbaru