OkeDailyJatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menempuh mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Dua tersangka kini dihentikan penuntutannya.
Dua tersangka tersebut yakni Hodri bin almarhum Abdurrahman dan Hamdi bin Sa’at. Penghentian penuntutan dilakukan setelah terbit penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.
Penetapan penghentian penuntutan itu diserahkan di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumenep, Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., bersama Kasubsi Prapenuntutan, Rizqi, S.H.
Kajari Sumenep Nislianuddin, M.H., melalui Vinsensius menjelaskan, penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
“Setelah penetapan penghentian penuntutan diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, proses penuntutan terhadap kedua tersangka resmi dihentikan,” kata Jaksa Vinsensius, Rabu (23/09/2026).
Menurut Vinsensius, mekanisme keadilan restoratif tidak diterapkan secara sembarangan. Setiap perkara terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut membuka ruang penyelesaian perkara dengan memperhatikan aspek pemulihan. Namun, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta mempertimbangkan proses pemulihan bagi para pihak,” tegas Jaksa Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H.,
Dengan penetapan tersebut, Kejari Sumenep hingga 23 September 2026 telah menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap lima orang tersangka.
Capaian itu menunjukkan adanya penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Sumenep. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Keadilan restoratif sendiri memberikan ruang penyelesaian perkara dengan tidak hanya melihat aspek pemidanaan. Pendekatan ini juga memperhatikan pemulihan dan kepentingan para pihak.
Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diarahkan untuk menghasilkan proses yang sesuai hukum sekaligus membuka ruang pemulihan hubungan maupun keadaan yang terdampak perkara.
Kejari Sumenep memastikan setiap penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan serta penetapan pengadilan.
Langkah penghentian penuntutan terhadap Hodri dan Hamdi pun menambah daftar perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Kejari Sumenep.















