Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

- Editorial Team

Selasa, 8 September 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

OkeDailyJatim – Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Sumenep mematangkan regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Kebijakan ini menyasar anak usia 5-6 tahun.

Rapat Koordinasi Penerbitan Regulasi tentang Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah digelar selama dua hari. Kegiatan berlangsung Selasa-Rabu, 8-9 September 2026 di Hotel Asmi Sumenep.

Forum tersebut mempertemukan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya menyatukan persepsi sekaligus menyempurnakan rancangan regulasi sebelum diterapkan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, SE, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting memperluas akses pendidikan anak usia dini di daerah.

“Wajib belajar satu tahun prasekolah penting untuk memastikan anak usia 5-6 tahun memperoleh layanan pendidikan sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar,” kata Lisa dalam laporannya.

Baca Juga:  Kehumasan Diperkuat, Kemenag Sumenep Dorong Seluruh Satker Aktif Sebarkan Informasi Layanan

Lisa menjelaskan, pendidikan prasekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesiapan anak. Tidak hanya kemampuan belajar, tetapi juga karakter, kemandirian, kemampuan sosial, dan perkembangan anak secara menyeluruh.

“Pendidikan anak usia dini adalah fondasi penting. Karena itu, pelaksanaannya harus disiapkan secara serius agar layanan sesuai kebutuhan dan kondisi setiap anak,” ujarnya.

Penyusunan regulasi juga memperhatikan karakter geografis Sumenep. Wilayah kabupaten tersebut mencakup kawasan daratan dan kepulauan dengan kondisi akses pendidikan yang tidak selalu sama.

Karena itu, regulasi yang disiapkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Kebijakan pendidikan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan, tetapi dapat diterapkan secara merata.

“Karakteristik wilayah Sumenep harus menjadi pertimbangan agar regulasi yang lahir dapat diterapkan secara realistis, termasuk untuk satuan pendidikan di wilayah kepulauan,” tutur Lisa.

Baca Juga:  Bakesbangpol Sumenep Tegaskan Ormas Bukan Sekadar Pelengkap, Harus Jadi Benteng Persatuan di Tengah Masyarakat

Pembahasan rakor mencakup sejumlah aspek penting. Mulai mekanisme pendaftaran, pembiayaan, pendataan, pengawasan layanan, hingga strategi sosialisasi regulasi kepada masyarakat.

Lintas sektor juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan tersebut. Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut dilibatkan.

Dukungan dari unsur pendidikan juga diperkuat. Koordinator Pengawas SD, Dewan Pendidikan, K3S SD, pengawas TK, penilik PAUD, IGTKI, HIMPAUDI, dan K3TK Kabupaten Sumenep hadir dalam kegiatan tersebut.

Rakor turut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, BPPMP Provinsi Jawa Timur, serta Universitas PGRI Sumenep untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi.

Menurut Lisa, sinergi lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah memiliki dukungan yang kuat. Terutama dari sisi data, layanan, pengawasan, dan perlindungan anak.

“Targetnya bukan hanya menerbitkan regulasi, tetapi memastikan anak usia 5-6 tahun di seluruh wilayah Sumenep mendapat akses pendidikan prasekolah yang layak dan berkualitas,” tegasnya.

Baca Juga:  Polresta Sumenep Sita 311 Pil Y, Dugaan Transaksi Okerbaya Terungkap di Jalan Raya Gapura

Rakor kemudian diarahkan untuk menyusun roadmap percepatan penetapan dan sosialisasi regulasi. Tahapan tersebut diharapkan membuat implementasi kebijakan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Program ini sekaligus diharapkan mendukung peningkatan Angka Partisipasi Kasar PAUD di Kabupaten Sumenep. Semakin luas akses pendidikan prasekolah, semakin besar peluang anak memasuki sekolah dasar dengan kesiapan yang lebih baik.

Kegiatan yang digelar Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut mendapat dukungan Bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026.

Melalui langkah tersebut, Sumenep berupaya membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Regulasi yang kuat diharapkan menjadi pintu masuk pemerataan layanan prasekolah bagi anak di wilayah daratan hingga kepulauan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman
Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra
MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi
Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan
Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak
SLB Cinta Ananda Lalangon Bersholawat, Cinta Tanpa Batas Jadi Pesan Maulid Nabi
Ra Navis Tembus Forum Politik ASEAN, Golkar Sumenep Bawa Nama Daerah ke Panggung Regional
Prestasi Ganda MAN Sumenep: Basket Putri Juara 1, Putra Raih Juara 3 di Atom Mansas 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:29 WIB

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan

Selasa, 8 September 2026 - 07:32 WIB

Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Berita Terbaru