OkeDailyJatim – Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan non-formal Dinas Pendidikan Sumenep mematangkan regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Kebijakan ini menyasar anak usia 5-6 tahun.
Rapat Koordinasi Penerbitan Regulasi tentang Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah digelar selama dua hari. Kegiatan berlangsung Selasa-Rabu, 8-9 September 2026 di Hotel Asmi Sumenep.
Forum tersebut mempertemukan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya menyatukan persepsi sekaligus menyempurnakan rancangan regulasi sebelum diterapkan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan non-formal Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, SE, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting memperluas akses pendidikan anak usia dini di daerah.
“Wajib belajar satu tahun prasekolah penting untuk memastikan anak usia 5-6 tahun memperoleh layanan pendidikan sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar,” kata Lisa dalam laporannya.
Lisa menjelaskan, pendidikan prasekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesiapan anak. Tidak hanya kemampuan belajar, tetapi juga karakter, kemandirian, kemampuan sosial, dan perkembangan anak secara menyeluruh.
“Pendidikan anak usia dini adalah fondasi penting. Karena itu, pelaksanaannya harus disiapkan secara serius agar layanan sesuai kebutuhan dan kondisi setiap anak,” ujarnya.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















