Polresta Sumenep Sita 311 Pil Y, Dugaan Transaksi Okerbaya Terungkap di Jalan Raya Gapura

- Editorial Team

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

311 Pil Y Berlogo Y Disita di Sumenep, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya

311 Pil Y Berlogo Y Disita di Sumenep, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya

OkeDailyJatim – Polisi menggagalkan dugaan peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya di Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 311 pil berlogo Y diamankan.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satuan Samapta Polresta Sumenep pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya di Jalan Raya Gapura.

Petugas mencurigai aktivitas transaksi obat keras berbahaya di kawasan tersebut. Seorang pria berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, kemudian diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari AR, polisi menemukan 300 pil berlogo Y yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Barang lain turut disita.

Baca Juga:  BPS Sumenep Ungkap Tantangan Sensus Ekonomi 2026: Petugas Harus Tembus Pulau dan Dusun

Barang bukti itu meliputi satu bungkus rokok, plastik kresek bening, telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Polisi juga mengamankan FI sebagai saksi. Dari tangan FI, petugas menemukan 11 pil berlogo Y beserta rokok, sobekan aluminium foil, dan telepon seluler.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi komitmen Polresta Sumenep untuk mencegah peredaran obat berbahaya yang mengancam masyarakat dan generasi muda.” kata Kompol Mohammad Sjaiful dalam keterangannya, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga:  Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hodawi

Menurut kepolisian, penindakan awal dilakukan Satsamapta Polresta Sumenep. Perkara berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba.

“Barang bukti dan pihak terkait kini diproses lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba sesuai tahapan hukum yang berlaku.” ujarnya.

Penyidik Satresnarkoba masih memeriksa terlapor dan saksi. Polisi juga melengkapi administrasi serta menunggu hasil pengujian barang bukti.

“Polresta Sumenep akan terus memperkuat pemberantasan okerbaya dan narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumenep.” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi.

Baca Juga:  KPRI RSUD Moh Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Perkuat Komitmen Sejahterakan Anggota

Pasal tersebut berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana ketentuan hukum.

Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan obat keras berbahaya akan terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Kasus 311 pil berlogo Y ini kini masih dalam proses penyidikan. Polisi memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Slamet Bae

Editor : Zahid Badri

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman
Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra
MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi
Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan
Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak
SLB Cinta Ananda Lalangon Bersholawat, Cinta Tanpa Batas Jadi Pesan Maulid Nabi
Ra Navis Tembus Forum Politik ASEAN, Golkar Sumenep Bawa Nama Daerah ke Panggung Regional

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:29 WIB

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan

Selasa, 8 September 2026 - 07:32 WIB

Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Berita Terbaru