SUMENEP–OkeDailyJatim – Pelaku usaha di Kabupaten Sumenep didorong tidak sekadar menjalankan bisnis, tetapi juga memastikan usahanya memiliki legalitas yang jelas. Pemerintah menilai legalitas menjadi kunci penting agar usaha lokal mampu berkembang dan bersaing di pasar yang semakin terbuka.
Dorongan itu disampaikan dalam Program Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) yang digelar DPMPTSP Kabupaten Sumenep di Aula DPMPTSP Sumenep, Kamis (13/8/2026).
Puluhan pelaku usaha mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan pembekalan sekaligus pendampingan mengenai berbagai kebutuhan legalitas, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), OSS RBA, sertifikasi halal hingga SPP-IRT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPMPTSP Sumenep Heru Santoso, S.STP., M.H. mengatakan legalitas harus dipahami sebagai kebutuhan utama dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
“Legalitas bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah fondasi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus membuka peluang agar usaha mereka bisa berkembang,” ujar Heru.
Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang menganggap pengurusan legalitas sebagai proses yang rumit. Karena itu, pemerintah hadir melalui pendampingan agar masyarakat mendapatkan pemahaman secara langsung dan tidak takut memulai proses perizinan.
Dalam SALEHA, peserta juga memperoleh materi mengenai sertifikasi halal, SPP-IRT, Sensus Ekonomi, OSS RBA dan NIB. Materi tersebut diarahkan agar pelaku usaha mampu menata bisnis secara lebih tertib dan profesional.
Heru menyebut pendampingan menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada pelaku usaha. Pemerintah tidak ingin legalitas hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi bagian dari perjalanan bisnis.
“Kami ingin pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari awal. Mereka harus tahu apa yang harus disiapkan, bagaimana prosesnya, dan ke mana harus mengurusnya,” katanya.
Legalitas yang lengkap dinilai memberikan banyak manfaat. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar mengikuti pembinaan, mengakses program pemerintah, memperluas jaringan bisnis, hingga menembus pasar yang lebih luas.
Karena itu, SALEHA menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Sumenep membangun ekosistem usaha yang lebih tertib. Pelaku usaha didorong meninggalkan pola lama yang hanya berorientasi pada bertahan dan mulai membangun bisnis dengan perencanaan yang lebih kuat.
“Harapan kami, setelah legalitasnya terpenuhi, pelaku usaha tidak berhenti di situ. Mereka harus berani meningkatkan kualitas dan kapasitas supaya bisa naik kelas,” tutur Heru.
Ia menegaskan, tujuan akhir program bukan sekadar memperbanyak usaha yang memiliki izin. Lebih jauh, pemerintah ingin melahirkan pelaku usaha Sumenep yang percaya diri, tertata, dan mampu menghadapi persaingan antardaerah.
“Target kami bukan hanya usaha menjadi legal, tetapi usaha itu benar-benar naik kelas dan mampu bersaing dengan pelaku usaha dari daerah lain,” pungkasnya.
Melalui SALEHA, DPMPTSP Sumenep berharap kesadaran legalitas semakin mengakar di kalangan pelaku usaha. Legalitas diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun usaha yang lebih kuat, dipercaya konsumen, serta memiliki peluang tumbuh lebih besar.










