SUMENEP, OkeDailyJatim – Satreskrim Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Seorang pelaku berinisial S (33) berhasil diamankan setelah menjadi target penyelidikan Unit Resmob.
Kasus ini terungkap setelah korban, Ach. Tajudin, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 28 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pantai Taneros. Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa (28/7/2026), petugas akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Ambunten tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih, fotokopi BPKB, STNK, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata AKP Agus Rusdiyanto SH dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas, Kamis (30/07/2026).
Ia menegaskan, Polresta Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Agus juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang diketahui.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat,” pungkas AKP Agus Rusdiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Syahid Badri
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim










