Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Fase Krusial, Replik Digelar 3 Agustus

- Editorial Team

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi SH MH

Kasi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi SH MH

SUMENEP, OkeDailyJatim – Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki babak penting. Sejumlah terdakwa akan menghadapi agenda pembacaan replik hingga putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada awal Agustus 2026.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, SH., MH., mengatakan tiga terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan replik pada 3 Agustus 2026.

“Agenda ketiga terdakwa adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Endro, Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari yang sama, terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani tahap pembuktian. Sementara dua terdakwa lainnya, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 10 Agustus 2026.

“Setiap perkara memiliki tahapan yang berbeda. Jaksa akan mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.

Endro menegaskan Kejari Sumenep akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh perkara memperoleh putusan. “Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga:  3 Perangkat Desa Juruan Daya Resmi Dilantik, Ini Pesan Kades dan Camat

Kasus dugaan korupsi BSPS menjadi perhatian publik di Sumenep. Program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga disalahgunakan sehingga menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Usai pembacaan replik, persidangan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sumenep dan Sampang, Tiga Pelaku Dibekuk

Adapun sidang putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah pada 10 Agustus diperkirakan menjadi salah satu agenda paling dinantikan dalam perkara tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Slamet Bae

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Sumur Bor TNI AD di Talango Sumenep Siap Layani 205 Warga, Akses Air Bersih Makin Dekat
Pawai HUT ke-81 RI di Ambunten Meriah, Camat Lepas Peserta TK-SD
Yonif TP 931 Hadiri Maulid Nabi di Masjid Jamik Sumenep, Kebersamaan Jadi Pesan Utama
Kapolresta Sumenep Ungkap 9 Kasus, Curanmor hingga Narkoba Dibongkar
Parenting Keluarga Via Zoom, Danyonif TP 931/Ksatria Jokotole Tekankan Peran Penting Orang Tua
Terbongkar Setelah Korban Murung, Warga Giligenting Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak
Sabet Juara II Baca Puisi, Nailatul Marom Angkat Derajat Madrasah Sumenep di Kancah Kabupaten
Peringati Maulid Nabi, Rutan Kelas IIB Sumenep Tutup Operasional Sementara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Dua Sumur Bor TNI AD di Talango Sumenep Siap Layani 205 Warga, Akses Air Bersih Makin Dekat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Pawai HUT ke-81 RI di Ambunten Meriah, Camat Lepas Peserta TK-SD

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Yonif TP 931 Hadiri Maulid Nabi di Masjid Jamik Sumenep, Kebersamaan Jadi Pesan Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kapolresta Sumenep Ungkap 9 Kasus, Curanmor hingga Narkoba Dibongkar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Parenting Keluarga Via Zoom, Danyonif TP 931/Ksatria Jokotole Tekankan Peran Penting Orang Tua

Berita Terbaru