SUMENEP, OkeDailyJatim – Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki babak penting. Sejumlah terdakwa akan menghadapi agenda pembacaan replik hingga putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada awal Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, SH., MH., mengatakan tiga terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan replik pada 3 Agustus 2026.
“Agenda ketiga terdakwa adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Endro, Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari yang sama, terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani tahap pembuktian. Sementara dua terdakwa lainnya, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 10 Agustus 2026.
“Setiap perkara memiliki tahapan yang berbeda. Jaksa akan mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Endro menegaskan Kejari Sumenep akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh perkara memperoleh putusan. “Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi BSPS menjadi perhatian publik di Sumenep. Program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga disalahgunakan sehingga menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Usai pembacaan replik, persidangan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Adapun sidang putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah pada 10 Agustus diperkirakan menjadi salah satu agenda paling dinantikan dalam perkara tersebut.
Penulis : Slamet Bae
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim










