SUMENEP, OkeDailyJatim – Aksi dugaan pencurian lima ekor ayam di Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut gagal melarikan diri setelah dipergoki pemilik ternak dan langsung diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Manding, Minggu (26/7/2026) malam.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika keluarga korban tengah berada di dalam rumah. Suara gaduh dari arah kandang ayam membuat mereka keluar untuk memastikan keadaan. Saat itulah dua orang diduga sedang membawa lima ekor ayam milik korban.
Teriakan istri korban memecah keheningan kampung. Warga yang berdatangan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum sempat meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manding AKP Fathor Rahman, S.H., mengatakan personelnya segera menuju lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung mengerahkan personel ke tempat kejadian untuk mengamankan situasi, melakukan olah TKP awal, meminta keterangan para saksi, serta membawa kedua terduga pelaku ke Polsek Manding guna menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Fathor Rahman dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Senin (27/07/2026)
Korban diketahui bernama SUPARTO (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding. Sementara dua orang yang diamankan masing-masing berinisial P.H. dan D.K., keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut secara utuh.
“Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian. Semua pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas AKP Fathor Rahman.
Atas dugaan peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polresta Sumenep memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Slamet Bae
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim










