“Yang kita bangun bukan budaya saling menyalahkan, tetapi budaya saling menjaga. Ketika ada kekeliruan, kita ingatkan. Ketika ada yang harus diperbaiki, kita perbaiki bersama,” ujarnya.
Dalam konteks pembangunan Zona Integritas, WBS menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan dan membuka ruang partisipasi.
Oleh karena itu, setiap laporan perlu ditempatkan secara proporsional agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenag Sumenep sendiri menyediakan kanal pengaduan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, mudah, transparan, dan berintegritas.
Data yang disampaikan melalui kanal pengaduan juga dinyatakan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Kasubbag TU Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim sebelumnya menyampaikan bahwa WBS memiliki posisi penting dalam membangun tata kelola yang terbuka dan responsif terhadap laporan.
Bagi jajaran Kemenag Sumenep, penguatan WBS sekaligus menjadi momentum untuk memperluas kesadaran bahwa menjaga integritas merupakan tanggung jawab bersama.
ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung sesuai aturan dan nilai-nilai pengabdian.
Abdul Wasid kembali mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki peran dalam menjaga wajah institusi.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















