OkeDailyJatim – Aksi pencurian satu set travo perahu motor di Pelabuhan Pasongsongan, Sumenep, akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Pasongsongan menerima laporan kehilangan satu set travo berkapasitas 6.000 volt. Travo tersebut dicuri dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah korban memastikan barang miliknya telah raib dari dalam perahu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga orang kemudian diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, kasus bermula saat korban berada di Kabupaten Pamekasan.
Korban mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya hilang dari perahu yang terparkir di Pelabuhan Pasongsongan.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung kembali ke Pasongsongan. Setelah mengecek perahunya, korban memastikan travo miliknya memang telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumah. Di sana, korban bertemu dengan dua orang yang mengakui telah mengambil satu set travo tersebut.
Laporan pun segera dibuat ke Polsek Pasongsongan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi dari keterangan yang diperoleh.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan satu orang lainnya. Polisi kemudian mengamankan seorang rekan yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor.
Polisi juga menyita satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu. Barang bukti yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Kami bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Kapolsek Pasongsongan, Jum’at (28/08/2026).
Ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka serta memastikan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, dan memeriksa seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegas Kapolsek Pasongsongan.
Kapolsek Pasongsongan memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami untuk menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Slamet Bae
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim















