Tak Berkutik! 3 Tersangka Curat Travo Perahu Diciduk Polsek Pasongsongan

- Editorial Team

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polsek Pasongsongan

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polsek Pasongsongan

OkeDailyJatim – Aksi pencurian satu set travo perahu motor di Pelabuhan Pasongsongan, Sumenep, akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Pasongsongan menerima laporan kehilangan satu set travo berkapasitas 6.000 volt. Travo tersebut dicuri dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah korban memastikan barang miliknya telah raib dari dalam perahu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang kemudian diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, kasus bermula saat korban berada di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Kerahkan Polwan Amankan Sholat Jumat dan Atur Arus Lalu Lintas

Korban mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya hilang dari perahu yang terparkir di Pelabuhan Pasongsongan.

Mendapat kabar tersebut, korban langsung kembali ke Pasongsongan. Setelah mengecek perahunya, korban memastikan travo miliknya memang telah hilang.

Korban kemudian pulang ke rumah. Di sana, korban bertemu dengan dua orang yang mengakui telah mengambil satu set travo tersebut.

Laporan pun segera dibuat ke Polsek Pasongsongan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi dari keterangan yang diperoleh.

Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan satu orang lainnya. Polisi kemudian mengamankan seorang rekan yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Patroli Malam Polresta Sumenep Hadir di Tengah Warga, Polisi Menyapa untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor.

Polisi juga menyita satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu. Barang bukti yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Kami bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Kapolsek Pasongsongan, Jum’at (28/08/2026).

Ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka serta memastikan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polresta Sumenep Rutin Periksa Kelayakan Bus Wisata 

Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, dan memeriksa seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegas Kapolsek Pasongsongan.

Kapolsek Pasongsongan memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami untuk menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Slamet Bae

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman
Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra
MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi
Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan
Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak
SLB Cinta Ananda Lalangon Bersholawat, Cinta Tanpa Batas Jadi Pesan Maulid Nabi
Ra Navis Tembus Forum Politik ASEAN, Golkar Sumenep Bawa Nama Daerah ke Panggung Regional

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:29 WIB

Maulid Nabi dan Penutupan HUT RI ke-81 di Gapura, Momentum Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan

Selasa, 8 September 2026 - 07:32 WIB

Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Berita Terbaru