Paminal Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Korban Tunggu Ketegasan Polresta Sumenep

- Editorial Team

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terlapor Sulaisi Abdurrazaq

Kuasa Hukum Terlapor Sulaisi Abdurrazaq

OkeDailyJatim  – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep menyatakan telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh AIPDA Edi Hermanto, anggota Polsek Gapura yang bertugas sebagai Banit SPKT Polsek Gapura, Polresta Sumenep.

Temuan tersebut tertuang dalam pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diajukan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut.

Dalam pemberitahuan itu, Sipropam menyatakan hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup bahwa AIPDA Edi Hermanto telah memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penanganan Berlanjut ke Unit Provos

Selain mengungkap adanya bukti yang cukup, Sipropam Polresta Sumenep juga menyampaikan bahwa penanganan pengaduan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep.

Pelimpahan ini menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan pengaduan yang diajukan kuasa hukum korban. Meski demikian, tindak lanjut tersebut perlu dibedakan dari putusan pelanggaran etik yang telah berkekuatan hukum tetap. Status dan hasil akhir penanganan perkara masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Sipropam juga mencantumkan saluran komunikasi melalui Unit Paminal Sipropam untuk penyampaian informasi, saran, dan masukan terkait penanganan pengaduan.

Sulaisi Menunggu Sikap Tegas Polresta Sumenep

Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan pihaknya menunggu langkah tegas Polresta Sumenep setelah adanya pemberitahuan bahwa penyelidikan internal menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Baca Juga:  Puncak Panen Tembakau Madura 2026, Sulaisi Desak Industri Perluas Pasar agar Petani Tak Terjebak Antrean

Menurut Sulaisi, tindak lanjut pengaduan ini penting bukan hanya bagi kepentingan korban, melainkan juga bagi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Setelah Sipropam menyampaikan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup dan penanganannya dilimpahkan kepada Unit Provos, kami menunggu sikap tegas Polresta Sumenep. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan Sulaisi, Jum’at (23/10/2026).

Ia menilai, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan persepsi bahwa anggota Polri memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Bagi Sulaisi, penegakan kode etik merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, tindakan sesuai ketentuan harus dijatuhkan secara proporsional.

Baca Juga:  Syifa, Seniman Cilik SDIT Al-Hidayah Sumenep yang Bikin Bangga, Dipercaya Lukis Gedung BPRS

“Citra Polri yang baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap anggota yang diduga melanggar aturan diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti bersalah, diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sulaisi juga berharap proses penanganan di Unit Provos tidak berhenti pada pelimpahan administrasi, tetapi berlanjut pada pemeriksaan yang tuntas dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses pemeriksaan internal kepolisian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, menurut dia, kepastian tindak lanjut menjadi hal penting bagi korban yang telah menempuh jalur pengaduan resmi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai keputusan akhir pemeriksaan etik terhadap AIPDA Edi Hermanto. Karena itu, perkembangan penanganan selanjutnya masih menunggu langkah resmi Polresta Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Pangan Arjasa Sumenep Belum Diterima, MP3S Soroti Bulog
Green Policing Polresta Sumenep: Dari Kebersihan Mako Menuju Budaya Peduli Lingkungan
KBS Sumenep Buktikan Kepedulian Lewat Pembagian 145 Bungkus Nasi Bungturat
Doa dan Tadarus di Masjid Soekambang, Yonif TP 931 Pererat Kedekatan dengan Warga
Hari Santri Nasional 2026, MTsN 2 Sumenep Tanamkan Semangat Juang dan Akhlak Santri
Wabup KH. Imam Hasyim Apresiasi DPRD Sumenep, Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disetujui
Dari Teras Rumah di Lenteng, Polisi Amankan 2 Pria Terkait Dugaan Sabu
Satlantas Polresta Sumenep Inspeksi Angkutan, Keselamatan Penumpang Jadi Perhatian

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bantuan Pangan Arjasa Sumenep Belum Diterima, MP3S Soroti Bulog

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Paminal Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Korban Tunggu Ketegasan Polresta Sumenep

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Green Policing Polresta Sumenep: Dari Kebersihan Mako Menuju Budaya Peduli Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

KBS Sumenep Buktikan Kepedulian Lewat Pembagian 145 Bungkus Nasi Bungturat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Doa dan Tadarus di Masjid Soekambang, Yonif TP 931 Pererat Kedekatan dengan Warga

Berita Terbaru